Kamis, 23 Mei 2013


’’ PRO KB ’’
Makalah Ini dibuat Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Studi Kependudukan
Dosen Pengampu:H. Afif Rifai,Drs



Disusun Oleh :
1.     Fitriyani               (12230001)
2.     Wahyudi              (12230002)
3.     Ana Wulida                    (12230004)
4.     Imam Choirudin   (12230005)
5.     Nur Aini Hanifah           (12230006)
6.     Rifki Masroni       (12230007)
PRODI PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM
FAKULTAS DAKWAH
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2013
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmaanirrahiim.
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Segala puja dan puji hanya milik Allah SWT, Rabb semesta alam atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya kami selaku mahasiswa sekaligus penyusun dapat menyelesaikan makalah dengan judul “Pro KB”. Salawat serta salam mudah-mudahan selalu tercurah kepada rasul kita tercinta Muhammad SAW, keluarga, sahabat, dan para pengikutnya yang setia sampai akhir zaman.
Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami khususnya kepada bapak H.Afif Rifai,Drs, selaku dosen mata Studi Kependudukan , dimana beliau telah membimbing kami hingga karya yang kecil ini dapat diselesaikan.
 Dalam makalah ini kami membahas tentang pandangan pro KB terhadap islam . Semua ini disusun berdasarkan isi serta pemahaman kami yang didukung oleh sumber lain tentang permasalahan tersebut.
Dalam penyusunan karya kecil ini tidak sedikit hambatan yang kami hadapi. Kami sangat menyadari bahwa makalah ini sangat jauh dari kesempurnaan, meskipun demikian mudah-mudahan karya yang kecil ini bisa bermanfaat bagi semua pihak yang membutuhkannya terutama teman-teman dan pembaca sekalian. Amin. Oleh karena itu, kami sangat membutuhkan kritik dan saran demi perbaikan di masa yang akan datang.
Yogyakarta , Mei 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.......................................................................... i
DAFTAR ISI........................................................................................ ii
BAB I     PENDAHULUAN................................................................ 1
A.          Latar Belakang....................................................................... 1
B.           Identifikasi Masalah............................................................... 2
C.           Maksud dan Tujuan................................................................ 2
D.          Metode Penelitian................................................................... 3
E.           Kegunaan Hasil Penelitian...................................................... 3
F.            Sistematika penulisan............................................................. 4
BAB II   PEMBAHASAN.................................................................... 5
A.         Pengertian Keluarga Berencana.............................................. 5
B.         Pandangan Al-quran tentang KB........................................... .5
C.         Pandangan Hadits tentang KB............................................... .6
D.         Hukum KB............................................................................. 6
E.          Macaam alat kontrasepsi....................................................... .8
F.          Cara KB yang diperbolehkan dan dilarang oleh islam......... .10
G.         Pandangan hukum Islam KB............................................... .11
H.         Pro KB................................................................................ .12
BAB III  PENUTUP........................................................................... 14
A.      Kesimpulan....................................................................... 14
B.      Saran ............................................................................... .14
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................... 15
BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Indonesia merupakan Negara dengan pertumbuhan penduduk terbesar serta menghadapi masalah jumlah dan kualitas sumber daya manusia (SDM) dengan kelahiran 5.000.000 per tahun. Untuk mengatasi peledakan yang tidak terkendali pemerintah mencetuskan program Keluarga Berencana. Esensi tugas program Keluarga Berenacana (KB) dalam hal ini telah jelas, yaitu menurunkan fertilitas agar dapat mengurangi beban pembangunan demi terwujudnya kebahagian dan kesejahteraan bagi rakyat dan bangsa Indonesia.
Program KB menurut UU No.10 tahun 1992 (tentang kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera) adalah upaya peningkatan kependudukan dan peran serta masyarakat melalaui pendewasaan usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga kecil, bahagia dan sejahtera.
Program KB adalah bagian yang terpadu dalam program pembangunan nasional dan bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan ekonomi, spiritual, dan social budaya penduduk Indonesia agar dapat dicapai keseimbangan yang baik dengan kemampuan produksi nasional.
Paradigma baru program Keluarga Brencana Nasional telah diubah visinya dari mewujudkan NKKBS menjadi visi untuk mewujudkan “Keluarga Berencana tahun 2015”. Keluarga yang berkualitas adalah keluarga yang sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab,  harmonis dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Namun pro dan kontra mengenai penggunaan alat kontrasepsi sebagai upaya melaksanakan Keluarga Berencana masih menjadi salah satu topic utama yang diangkat oleh sebagian para ahli agama di Indonesia seperti kaum ulama. Sehingga pelaksanaan program KB masih harus dilihat dari pandangan hukum islam. Padahal telah jelas disebutkan bahwa tujuan umum untuk tiga tahun kedepan mewujudkan visi dan misi program KB yaitu membangun kembali dan melestarikan pondasi yang kokoh bagi pelaksana program KB di masa mendatang untuk mencapai keluarga berkualitas tahun 2015.

B.   Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, kita dapat mengidentifikasi rumusan permasalahan yang akan dibahas dan disajikan dalam laporan ini. Adapun rumusan permasalahannya adalah sebagai berikut:
1.     Apa definisi dari Keluarga Berencana itu?
2.     Bagaimana Pandangan Al-quran  dan pandangan hadits terhadap  KB?
3.     Bagaimana hukum dari adanya KB?
4.     Apa saja Macam alat kontrasepsi?
5.     Apa ada Cara KB yang diperbolehkan dan dilarang oleh islam serta bagaimana pandangan hukum islam KB?
6.     Bagaimana Pro KB itu?

C.   Maksud dan Tujuan
Maksud disusunnya makalah ini adalah untuk memenuhi tugas akhir mata kuliah Studi Kependudukan
Adapun tujuan dari penyusunan karya tulis ini adalah sebagai berikut:
1.     Mengetahui definisi tentang Keluarga Berencana,makna Keluarga Berencana, dan Metode/ Alat Kontrasepsi serta Hukum Penggunaannya
2.     Mengetahui pandangan hukum Islam tentang Keluarga Berencana meurut pandangan Al-Qur’an, Al Hadist dan ulama
3.     Mengetahui cara KB yang diperbolehkan dan yang dilarang oleh Islam.

D.   Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan makalah ini adalah metode deskriptif, berupa studi kasus untuk mencari gambaran Pro KB terhadap masyarakat  dan mempelajari kasus tersebut secara mendalam.
Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan :
1.  Melalui internet, yaitu memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mencari sumber-sumber terkait yang berhubungan dengan objek yang diteliti melalui web.
2.  Studi kepustakaan adalah pengumpulan buku-buku sumber untuk mendapatkan landasan teori yang berkaitan dengan obyek yang diteliti sehingga dapat membandingkan teori dengan fakta yang ada.

E.   Kegunaan Hasil Penelitian
Hasil Penelitian ini diharapkan dapat berguna bagi semua pihak, yaitu:
1.     Bagi Penulis
Sebagai sarana untuk memperoleh pengalaman dan pemahaman yang lebih mendalam, khususnya mengenai dialektika Islam dengan kebudayaan Jawa.
2.     Bagi Pembaca
Semoga hasil penelitian ini, dapat dijadikan bahan untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang dialektika Islam dengan kebudayaan Jawa. Dan sebagai bahan acuan untuk penelitian lebih lanjut.

F.    Sistematika Penulisan
BAB I PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
B.   Identifikasi Masalah
C.   Maksud dan Tujuan
D.   Metode Penelitian
E.    Kegunaan Hasil Penelitian
F.    Sistematika Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
A.   Pengertian Keluarga Berencana
B.   Pandangan Al-quran tentang KB
C.   Pandangan Hadits tentang KB
D.   Hukum KB
E.    Macaaam alat kontrasepsi
F.    Cara KB yang diperbolehkan dan dilarang oleh islam
G.   Pandangan hukum Islam KB
H.   Pro KB
          BAB III PENUTUP
a.     Kesimpulan
b.     Saran
         DAFTAR PUSTAKA

BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Keluarga Berencana (KB)
         Keluarga berencana berarti pasangan suami istri yang telah mempunyai perencanaan yang kongkrit mengenai kapan anaknya diharapkan lahir agar setiap anaknya lahir disambut dengan rasa gembira dan syukur dan merencanakan berapa anak yang dicita-citakan, yang disesuaikan dengan kemampuannya dan situasi kondisi masyarakat dan negaranya.
B.   Pandangan Al-Qur’an Tentang Keluarga Berencana
Dalam al-Qur’an banyak sekali ayat yang memberikan petunjuk yang perlu kita laksanakan dalam kaitannya dengan KB diantaranya ialah :
Surat An-Nisa’ ayat 9:
وليخششش الذين لو تركوا من خلفهم ذرية ضعافا خافوا عليهم فليتقواالله واليقولوا سديدا
“Dan hendaklah takut pada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah. Mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”.
Selain ayat diatas masih banyak ayat yang berisi petunjuk tentang pelaksanaan KB diantaranya ialah surat al-Qashas: 77, al-Baqarah: 233, Lukman: 14, al-Ahkaf: 15, al-Anfal: 53, dan at-Thalaq: 7.
Dari ayat-ayat diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa petunjuk yang perlu dilaksanakan dalam KB antara lain, menjaga kesehatan istri, mempertimbangkan kepentingan anak, memperhitungkan biaya hidup brumah tangga.
C.   Pandangan al-Hadits Tentang Keluarga Berencana
Dalam Hadits Nabi diriwayatkan:
إنك تدر ورثك أغنياء خير من أن تدرهم عالة لتكففون الناس (متفق عليه)
“sesungguhnya lebih baik bagimu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan dari pada meninggalkan mereka menjadi beban atau tanggungan orang banyak.”
Dari hadits ini menjelaskan bahwa suami istri mempertimbangkan tentang biaya rumah tangga selagi keduanya masih hidup, jangan sampai anak-anak mereka menjadi beban bagi orang lain. Dengan demikian pengaturan kelahiran anak hendaknya dipikirkan bersama.
D.   Hukum Keluarga Berencana
a.     Menurut al-Qur’an dan Hadits
Sebenarnya dalam al-Qur’an dan Hadits tidak ada nas yang shoreh yang melarang atau memerintahkan KB secara eksplisit, karena hukum ber-KB harus dikembalikan kepada kaidah hukum Islam, yaitu:
الا صل فى الأشياء الاباحة حتى يدل على الدليل على تحريمها              
Tetapi dalam al-Qur’an ada ayat-ayat yang berindikasi tentang diperbolehkannya mengikuti program KB, yakni karena hal-hal berikut:
·        Menghawatirkan keselamatan jiwa atau kesehatan ibu. Hal ini sesuai dengan firman Allah:
ولا تلقوا بأيديكم إلى التهلكة (البقرة : 195)
“Janganlah kalian menjerumuskan diri dalam kerusakan”.
·        Menghawatirkan keselamatan agama, akibat kesempitan penghidupan hal ini sesuai dengan hadits Nabi:
كادا الفقر أن تكون كفرا
“Kefakiran atau kemiskinan itu mendekati kekufuran”.
·        Menghawatirkan kesehatan atau pendidikan anak-anak bila jarak kelahiran anak terlalu dekat sebagai mana hadits Nabi:
ولا ضرر ولا ضرار
“Jangan bahayakan dan jangan lupa membahayakan orang lain.

b.     .Menurut Pandangan Ulama’
1)    Ulama’ yang memperbolehkan
Diantara ulama’ yang membolehkan adalah Imam al-Ghazali, Syaikh al-Hariri, Syaikh Syalthut, Ulama’ yang membolehkan ini berpendapat bahwa diperbolehkan mengikuti progaram KB dengan ketentuan antara lain, untuk menjaga kesehatan si ibu, menghindari kesulitan ibu, untuk menjarangkan anak. Mereka juga berpendapat bahwa perencanaan keluarga itu tidak sama dengan pembunuhan karena pembunuhan itu berlaku ketika janin mencapai tahap ketujuh dari penciptaan. Mereka mendasarkan pendapatnya pada surat al-Mu’minun ayat: 12, 13, 14.
2)    Ulama’ yang melarang
Selain ulama’ yang memperbolehkan ada para ulama’ yang melarang diantaranya ialah Prof. Dr. Madkour, Abu A’la al-Maududi. Mereka melarang mengikuti KB karena perbuatan itu termasuk membunuh keturunan seperti firman Allah:
ولا تقتلوا أولادكم من إملق نحن نرزقكم وإياهم     
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut (kemiskinan) kami akan memberi rizkqi kepadamu dan kepada mereka”.

E.   Macam-macam Alat Kontrasepsi
Dalam pelaksanaan KB harus menggunakan alat kontrsepsi yang sudah dikenal diantaranya ialah:
  • Pil, berupa tablet yang berisi progrestin yang bekerja dalam tubuh wanita untuk mencegah terjadinya ovulasi dan melakukan perubahan pada endometrium.
  • Suntikan, yaitu menginjeksikan cairan kedalam tubuh. Cara kerjanya yaitu menghalangi ovulasi, menipiskan endometrin sehingga nidasi tidak mungkin terjadi dan memekatkan lendir serlak sehingga memperlambat perjalanan sperma melalui canalis servikalis.
  • Susuk KB, levermergostrel. Terdiri dari enam kapsul yang diinsersikan dibawah kulit lengan bagian dalam kira-kira sampai 10 cm dari lipatan siku. Cara kerjanya sama dengan suntik.
  • AKDR (Alat Kontrasepsi Dalam Rahim) terdiri atas lippiss loop(spiral) multi load terbuat dari plastik harus dililit dengan tembaga tipis cara kerjanya ialah membuat lemahnya daya sperma untuk membuahi sel telur wanita.
  • Sterelisasi (Vasektomi/ tubektomi) yaitu operasi pemutusan atau pengikatan saluran pembuluh yang menghubungkan testis (pabrik sperma) dengan kelenjar prostat (gudang sperma menjelang diejakulasi) bagi laki-laki. Atau tubektomi dengan operasi yang sama pada wanita sehingga ovarium tidak dapat masuk kedalam rongga rahim. Akibat dari sterilisasi ini akan menjadi mandul selamanya.
Alat-alat konrasepsi lainnya adalah kondom, diafragma, tablet vagmat, dan tiisu yang dimasukkan kedalam vagina. Disamping itu ada cara kontrasepsi yang bersifat tradisional seperti jamuan, urut dsb.
Metode/ Alat Kontrasepsi dan Hukum Penggunaannya
Ada lima 5 persoalan yang terkait dengan penggunaan alat kontrasepsi, yaitu :
1)      Cara kerjanya, apakah mencegah kehamilan (man’u al-haml) atau menggugurkan kehamilan (isqat al-haml)?
2)      Sifatnya, apakah ia hanya pencegahan kehamilan sementara atau bersifat pemandulan permanen (ta’qim)?
3)      Pemasangannya, Bagaimana dan siapa yang memasang alat kontrasepsi tersebut? (Hal ini berkaitan dengan masalah hukum melihat aurat orang lain).
4)      Implikasi alat kontrasepsi terhadap kesehatan penggunanya.
5)      Bahan yang digunakan untuk membuat alat kontrasepsi tersebut.
Alat kontrasepsi yang dibenarkan menurut Islam adalah yang cara kerjanya mencegah kehamilan (man’u al-haml), bersifat sementara (tidak permanen) dan dapat dipasang sendiri olrh yang bersangkutan atau oleh orang lain yang tidak haram memandang auratnya atau oleh orang lain yang pada dasarnya tidak boleh memandang auratnya tetapi dalam keadaan darurat ia dibolehkan. Selain itu bahan pembuatan yang digunakan harus berasal dari bahan yang halal, serta tidak menimbulkan implikasi yang membahayakan (mudlarat) bagi kesehatan.
Alat/metode kontrasepsi yang tersedia saat ini telah memenuhi kriteria-kriteria tersebut diatas, oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa KB secara substansial tidak bertentangan dengan ajaran Islam bahkan merupakan salah satu bentuk implementasi semangat ajaran Islam dalam rangka mewujudkan sebuah kemashlahatan, yaitu menciptakan keluarga yang tangguh, mawardah, sakinah dan penuh rahmah. Selain itu, kebolehan (mubah) hukum ber-KB, dengan ketentuan-ketentuan seperti dijelaskan diatas, sudah menjadi kesepakatan para ulama dalam forum-forum ke Islaman, baik pada tingkat nasional maupun Internasional (ijma’al-majami).
Sumber: Drs.H. Aminudin Yakub,MA-Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat
                                                                                                             
F.    Cara KB yang diperbolehkan dan yang dilarang oleh islam
1.     Cara yang diperbolehkan
Ada beberapa macam cara pencegahan kehamilan yang diperbolehkan oleh syara’ antara lain,menggunakan pil,suntikan,spiral,kondom,diafragma,tablet vaginal,tissue. Cara ini diperbolehkan asal tidak membahayakan nyawa sang ibu. Dan cara ini dapat dikategorikan kepada azl yang tidak dipermasalahkan hukumnya. Sebagaimana hadits kami:
كنا نعزل علي عهد وسول الله ص . م. فلم ينهها ( رواه مسلم)
‘’ kami dahulu dizaman nabi SAW melakukan azl,tetapi beliau tidak melarangnya.’’
2.     Cara yang dilarang
Ada juga cara pencegahan kehamilan yang dilarang oleh syara’,yaitu dengan cara merubah atau merusak organ tubuh yang bersangkutan. Cara-cara yang termasuk kategori ini antara lain,vasektomi,tubektomi,aborsi. Hal ini tidak diperbolehkan karena hal ini,menentang tujuan pernikahan untuk menghasilkan keturunan.
G.  Pandangan Hukum Islam Tentang Keluarga Berencana
1.     Hukum Ber-KB
KB secara prinsipil dapat diterima oleh Islam, bahkan KB dengan maksud menciptakan keluarga sejahtera yang berkualitas dan melahirkan keturunan yang tangguh sangat sejalan dengan tujuan syari`at Islam yaitu mewujudkan kemashlahatan bagi umatnya. Selain itu, Kb juga memiliki sejumlah manfaat yang dapat mencegah timbulnya kemudlaratan. Bila dilihat dari fungsi dan manfaat KB yang dapat melahirkan kemaslahatan dan mencegah kemudlaratan maka tidak diragukan lagi kebolehan KB dalam Islam.Namun persoalannya kemudian adalah : sejauh mana ia diperbolehkan? dan apa saja batasannya?. Hal tersebut akan terjawab pada penjelasan dibawah ini.
2.     Makna Keluarga Berencana
Para ulama yang membolehkan KB sepakat bahwa Keluarga Berencan (KB) yang dibolehkan syari`at adalah suatu usaha pengaturan/penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami-isteri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan (maslahat) keluarga. Dengan demikian KB disini mempunyai arti sama dengan tanzim al nasl (pengaturan keturunan). Sejauh pengertiannya adalah tanzim al nasl (pengaturan keturunan), bukan tahdid al nasl (pembatasan keturunan) dalam arti pemandulan (taqim) dan aborsi (isqot al-haml), maka KB tidak dilarang. Pemandulan dan aborsi yang dilarang oleh Islam disini adalah tindakan pemandulan atau aborsi yang tidak didasari medis yang syari`i. Adapun aborsi yang dilakukan atas dasar indikasi medis, seperti aborsi untuk menyelamatkan jiwa ibu atau karena analisa medis melihat kelainan dalam kehamilan, dibolehkan bahkan diharuskan. Begitu pula dengan pemandulan, jika dilakukan dalam keadaan darurat karena alasan medis, seperti pemandulan pada wanita yang terancam jiwanya jika ia hamil atau melahirkan maka hukumnya mubah. Kebolehan KB dalam batas pengertian diatas sudah banyak difatwakan , baik oleh individu ulama maupun lembaga-lembaga ke Islaman tingkat nasional dan internasional, sehingga dapat disimpulkan bahwa kebolehan KB dengan pengertian /batasan ini sudah hampir menjadi Ijma`Ulama. MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga telah mengeluarkan fatwa serupa dalam Musyawarah Nasional Ulama tentang Kependudukan, Kesehatan dan Pembangunan tahun 1983. Betapapun secara teoritis sudah banyak fatwa ulama yang membolehkan KB dalam arti tanzim al-nasl, tetapi kita harus tetap memperhatikan jenis dan cara kerja alat/metode kontrasepsi yang akan digunakan untuk ber-KB.

H.  Pro KB
          Menurut kelompok ulama yang membolehkan, dari segi nash, tidak ada nash yang sharih secara eksplisit melarang ataupun memerintahkan ber-KB.Mereka juga beralasan dari sudut pandang ekonomi dan kesehatan, antara lain,sebagai berikut:
a.Untuk memberikan kesempatan bagi wanita beristirahat antara dua kehamilan.
b.Jika salah satu atau kedua orang pasangan suami istri memiliki penyakit yang dapatmenular
c.Untuk melindungi kesehatan ibu
d.Jika keuangan suami istri tidak mencukupi untuk membiayai lebih banyak anak.
Imam al-ghazali menambahkan satu lagi, yaitu menjaga kecantikan ibu.Secara umum lembaga-lembaga fatwa di Indonesia menerima dan membolehkan KB. Majelis Ulama Indonesia menjelaskan, bahwa ajaran islam membenarkan KeluargaBerencana. Argumen yang membolehkannya adalah untuk menjaga kesehatan ibu dan anak, pendidikan anak agar menjadi anak yang sehat, cerdas, dan sholeh.
Majelis Tarjih Muhamadiyah memandang KB sebagai jalan keluar dari keadaan mendesak, dibolehkansebagai hukum pengecualian, yakni:
a.            Untuk menjaga keselamatan jiwa atau kesehatan ibu
b.           Untuk menjaga keselamatan agama, orang tua yang dibebani kewajiban mencukupikeperluan hidup keluarga dan anak-anaknya.
c.             Untuk menjaga keselamatan jiwa, kesehatan atau pendidikan anak-anak.Ulama-ulama NU termasuk memperbolehkan KB didasarkan pada prinsipkemaslahatan keluarga (Mashalihul Usrah) bagi pengembangan kemaslahatan umum (al-mashalihul ‘Ammah).
Sedangkan menurut ulama ‘’PERSIS’’, KB dalam pengertian pengaturan jarak kelahiran hukumnya ibadah, dan tidak terlarang.Bagi Negara, program KB dapat mengurangi beban negara. Contohnya sebelum tahun 1990 diprediksikan, tanpa program KB jumlah penduduk Indonesia tahun 2000 akan mencapai 285 juta jiwa. Namun dengan program KB, sensus pada tahun itu menunjukkan jumlah penduduk hanya 205 juta jiwa. Artinya, ada penghematan energi, pangan, dan sumber daya lain yang semestinya digunakan oleh 80 juta jiwa. Oleh karena itu programKB terus digalakkan oleh pemerintah.







BAB III
PENUTUP

A.   KESIMPULAN

          Penggunaan alat kontrasepsi dalam KB ini, diperbolehkan dengan alasan – alasan tertentu misalnya untuk menjaga kesehatan ibu, mengatur jarak diantara dua kelahiran, untuk menjaga keselamatan jiwa, kesehatan atau pendidikan anak-anak. Namun, penggunaan kontrasepsi dalam KB bisa menjadi tidak diperbolehkan apabila dilandasi dengan niat dan alasan yang salah, seperti takut miskin, takut tidak bisa mendidik anak, dan takut mengganggu pekerjaan orang tua. Dengan kata lain, penilaian tentang penggunaan kontrasepsi itu sendiri tergantung kepada niatan dari orang yang melakukannya.
B.   SARAN
Apabila seseorang hendak menggunakan alat kontrasepsi dalam program keluarga berencana, maka sebaiknya mempertimbangkan terlebih dahulu segala aspek yang menyangkut kelancaran penggunaannya. Beberapa aspek yang bharus diperhatikan di antaranya sebagai berikut:
a.        Alat kontrasepsi, apakah aman untuk digunakan atau tidak
b.       Keuangan keluarga, bila memiliki keuangan yang cukup mengapa KB
c.        Kesehatan ibu
d.       Pandangan agama islam mengenai pelaksanaan program tersebut.



DAFTAR PUSTAKA

1. Hartanto, Hanafi.1994.KB dan Kontrasepsi.Jakarta: Pustaka Sinar
2.Notoatmojo, Soekidjo.1997.Ilmu Kesehatan Masyarakat.Jakarta: Rineka Cipta
3.Soetjiningsih, SpAK.1995.Tumbuh Kembang Anak.Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC
4.
Setiadi.2007.Konsep dan Penulisan Riset Keperawatan.Yogyakarta: Graha Ilmu