’’ PRO KB ’’
Makalah Ini dibuat Guna Memenuhi
Tugas Mata Kuliah Studi Kependudukan
Dosen Pengampu:H. Afif Rifai,Drs
Disusun Oleh :
1. Fitriyani
(12230001)
2. Wahyudi (12230002)
3. Ana
Wulida (12230004)
4. Imam
Choirudin (12230005)
5. Nur
Aini Hanifah (12230006)
6. Rifki
Masroni (12230007)
PRODI
PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM
FAKULTAS
DAKWAH
UIN
SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2013
KATA
PENGANTAR
Bismillahirrahmaanirrahiim.
Assalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Segala puja dan
puji hanya milik Allah SWT, Rabb semesta alam atas limpahan rahmat dan
hidayah-Nya kami selaku mahasiswa
sekaligus penyusun dapat menyelesaikan makalah dengan judul “Pro KB”. Salawat serta salam
mudah-mudahan selalu tercurah kepada rasul kita tercinta Muhammad SAW,
keluarga, sahabat, dan para pengikutnya yang setia sampai akhir zaman.
Kami ucapkan
terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami khususnya kepada bapak H.Afif Rifai,Drs, selaku dosen mata Studi Kependudukan , dimana
beliau telah membimbing kami hingga karya yang kecil ini dapat diselesaikan.
Dalam makalah ini kami membahas tentang pandangan
pro KB terhadap islam . Semua ini disusun berdasarkan isi serta pemahaman kami
yang didukung oleh sumber lain tentang permasalahan tersebut.
Dalam penyusunan
karya kecil ini tidak sedikit hambatan yang kami hadapi. Kami sangat menyadari
bahwa makalah ini sangat jauh dari kesempurnaan, meskipun demikian
mudah-mudahan karya yang kecil ini bisa bermanfaat bagi semua pihak yang
membutuhkannya terutama teman-teman dan pembaca sekalian. Amin. Oleh karena
itu, kami sangat membutuhkan kritik dan saran demi perbaikan di masa yang akan
datang.
Yogyakarta , Mei
2013
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.......................................................................... i
DAFTAR ISI........................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN................................................................ 1
A.
Latar Belakang....................................................................... 1
B.
Identifikasi
Masalah............................................................... 2
C.
Maksud dan
Tujuan................................................................ 2
D.
Metode
Penelitian................................................................... 3
E.
Kegunaan Hasil
Penelitian...................................................... 3
F.
Sistematika
penulisan............................................................. 4
BAB II PEMBAHASAN.................................................................... 5
A.
Pengertian
Keluarga Berencana.............................................. 5
B.
Pandangan
Al-quran tentang KB........................................... .5
C.
Pandangan Hadits
tentang KB............................................... .6
D.
Hukum KB............................................................................. 6
E.
Macaam alat
kontrasepsi....................................................... .8
F.
Cara KB yang
diperbolehkan dan dilarang oleh islam......... .10
G.
Pandangan hukum
Islam KB............................................... .11
H.
Pro KB................................................................................ .12
BAB III
PENUTUP........................................................................... 14
A. Kesimpulan....................................................................... 14
B. Saran ............................................................................... .14
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................... 15
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesia merupakan Negara dengan pertumbuhan penduduk terbesar serta menghadapi
masalah jumlah dan kualitas sumber daya manusia (SDM) dengan kelahiran
5.000.000 per tahun. Untuk
mengatasi peledakan yang tidak terkendali pemerintah mencetuskan program
Keluarga Berencana. Esensi tugas program Keluarga Berenacana (KB) dalam hal ini
telah jelas, yaitu menurunkan fertilitas agar dapat mengurangi beban
pembangunan demi terwujudnya kebahagian dan kesejahteraan bagi rakyat dan
bangsa Indonesia.
Program KB menurut UU No.10 tahun
1992 (tentang kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera) adalah upaya
peningkatan kependudukan dan peran serta masyarakat melalaui pendewasaan usia
perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan
kesejahteraan keluarga kecil, bahagia dan sejahtera.
Program KB adalah bagian yang
terpadu dalam program pembangunan nasional dan bertujuan untuk menciptakan
kesejahteraan ekonomi, spiritual, dan social budaya penduduk Indonesia agar
dapat dicapai keseimbangan yang baik dengan kemampuan produksi nasional.
Paradigma baru program Keluarga
Brencana Nasional telah diubah visinya dari mewujudkan NKKBS menjadi visi untuk
mewujudkan “Keluarga Berencana tahun 2015”. Keluarga yang berkualitas adalah
keluarga yang sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal,
berwawasan ke depan, bertanggung jawab,
harmonis dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Namun pro dan kontra
mengenai penggunaan alat kontrasepsi sebagai upaya melaksanakan Keluarga
Berencana masih menjadi salah satu topic utama yang diangkat oleh sebagian para
ahli agama di Indonesia seperti kaum ulama. Sehingga pelaksanaan program KB
masih harus dilihat dari pandangan hukum islam. Padahal telah jelas disebutkan
bahwa tujuan umum untuk tiga tahun kedepan mewujudkan visi dan misi program KB
yaitu membangun kembali dan melestarikan pondasi yang kokoh bagi pelaksana
program KB di masa mendatang untuk mencapai keluarga berkualitas tahun 2015.
B. Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas,
kita dapat mengidentifikasi rumusan permasalahan yang akan dibahas dan disajikan
dalam laporan ini. Adapun rumusan permasalahannya adalah sebagai berikut:
1.
Apa definisi
dari Keluarga Berencana itu?
2.
Bagaimana Pandangan
Al-quran dan pandangan hadits terhadap KB?
3.
Bagaimana hukum
dari adanya KB?
4.
Apa saja Macam
alat kontrasepsi?
5.
Apa ada Cara KB
yang diperbolehkan dan dilarang oleh islam serta bagaimana pandangan hukum
islam KB?
6.
Bagaimana Pro KB
itu?
C. Maksud dan
Tujuan
Maksud
disusunnya makalah ini adalah untuk memenuhi tugas akhir mata kuliah Studi
Kependudukan
Adapun tujuan dari penyusunan karya
tulis ini adalah sebagai berikut:
1. Mengetahui definisi tentang Keluarga
Berencana,makna Keluarga Berencana, dan Metode/ Alat Kontrasepsi serta Hukum
Penggunaannya
2. Mengetahui pandangan hukum Islam tentang Keluarga Berencana meurut pandangan
Al-Qur’an, Al Hadist dan ulama
3. Mengetahui
cara KB yang diperbolehkan dan yang dilarang oleh Islam.
D. Metode
Penelitian
Metode penelitian yang digunakan
dalam penyusunan makalah ini
adalah metode deskriptif, berupa studi kasus untuk mencari gambaran Pro KB
terhadap masyarakat dan mempelajari kasus
tersebut secara mendalam.
Adapun teknik pengumpulan data yang
digunakan :
1. Melalui internet, yaitu memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mencari sumber-sumber
terkait yang berhubungan dengan objek yang diteliti melalui web.
2. Studi
kepustakaan adalah pengumpulan buku-buku sumber untuk mendapatkan landasan
teori yang berkaitan dengan obyek yang diteliti sehingga dapat membandingkan
teori dengan fakta yang ada.
E. Kegunaan Hasil Penelitian
Hasil Penelitian ini diharapkan
dapat berguna bagi semua pihak, yaitu:
1.
Bagi Penulis
Sebagai
sarana untuk memperoleh pengalaman dan pemahaman yang lebih mendalam, khususnya
mengenai dialektika Islam
dengan kebudayaan Jawa.
2. Bagi
Pembaca
Semoga
hasil penelitian ini, dapat dijadikan bahan untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang dialektika Islam dengan kebudayaan Jawa.
Dan sebagai bahan acuan untuk penelitian lebih lanjut.
F. Sistematika Penulisan
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
B.
Identifikasi Masalah
C.
Maksud dan Tujuan
D.
Metode Penelitian
E.
Kegunaan Hasil Penelitian
F.
Sistematika Penulisan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Keluarga Berencana
B.
Pandangan
Al-quran tentang KB
C.
Pandangan Hadits
tentang KB
D.
Hukum KB
E.
Macaaam alat
kontrasepsi
F.
Cara KB yang
diperbolehkan dan dilarang oleh islam
G.
Pandangan hukum
Islam KB
H.
Pro KB
BAB
III PENUTUP
a.
Kesimpulan
b. Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Keluarga Berencana (KB)
Keluarga
berencana berarti pasangan suami istri yang telah mempunyai perencanaan yang
kongkrit mengenai kapan anaknya diharapkan lahir agar setiap anaknya lahir
disambut dengan rasa gembira dan syukur dan merencanakan berapa anak yang
dicita-citakan, yang disesuaikan dengan kemampuannya dan situasi kondisi
masyarakat dan negaranya.
B. Pandangan
Al-Qur’an Tentang Keluarga Berencana
Dalam al-Qur’an banyak sekali ayat yang memberikan petunjuk
yang perlu kita laksanakan dalam kaitannya dengan KB diantaranya ialah :
Surat An-Nisa’ ayat 9:
وليخششش الذين لو تركوا من خلفهم ذرية
ضعافا خافوا عليهم فليتقواالله واليقولوا سديدا
“Dan hendaklah takut pada Allah orang-orang yang seandainya
meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah. Mereka khawatir terhadap
kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan
hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”.
Selain ayat diatas masih banyak ayat yang berisi petunjuk
tentang pelaksanaan KB diantaranya ialah surat al-Qashas: 77, al-Baqarah: 233,
Lukman: 14, al-Ahkaf: 15, al-Anfal: 53, dan at-Thalaq: 7.
Dari ayat-ayat diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa
petunjuk yang perlu dilaksanakan dalam KB antara lain, menjaga kesehatan istri,
mempertimbangkan kepentingan anak, memperhitungkan biaya hidup brumah tangga.
C.
Pandangan al-Hadits Tentang Keluarga
Berencana
Dalam Hadits Nabi diriwayatkan:
إنك تدر ورثك أغنياء خير من أن تدرهم
عالة لتكففون الناس (متفق عليه)
“sesungguhnya lebih baik bagimu meninggalkan ahli warismu
dalam keadaan berkecukupan dari pada meninggalkan mereka menjadi beban atau
tanggungan orang banyak.”
Dari hadits ini menjelaskan bahwa suami istri
mempertimbangkan tentang biaya rumah tangga selagi keduanya masih hidup, jangan
sampai anak-anak mereka menjadi beban bagi orang lain. Dengan demikian
pengaturan kelahiran anak hendaknya dipikirkan bersama.
D. Hukum
Keluarga Berencana
a.
Menurut al-Qur’an dan Hadits
Sebenarnya dalam al-Qur’an dan Hadits tidak ada nas yang
shoreh yang melarang atau memerintahkan KB secara eksplisit, karena hukum
ber-KB harus dikembalikan kepada kaidah hukum Islam, yaitu:
الا
صل فى الأشياء الاباحة حتى يدل على الدليل على تحريمها
Tetapi dalam al-Qur’an ada ayat-ayat yang berindikasi
tentang diperbolehkannya mengikuti program KB, yakni karena hal-hal berikut:
·
Menghawatirkan keselamatan jiwa atau kesehatan ibu. Hal ini
sesuai dengan firman Allah:
ولا تلقوا بأيديكم إلى التهلكة
(البقرة : 195)
“Janganlah kalian menjerumuskan diri dalam kerusakan”.
·
Menghawatirkan keselamatan agama, akibat kesempitan
penghidupan hal ini sesuai dengan hadits Nabi:
كادا الفقر أن تكون كفرا
“Kefakiran atau kemiskinan itu mendekati kekufuran”.
·
Menghawatirkan kesehatan atau pendidikan anak-anak bila
jarak kelahiran anak terlalu dekat sebagai mana hadits Nabi:
ولا ضرر ولا ضرار
“Jangan bahayakan dan jangan lupa membahayakan orang lain.
b.
.Menurut Pandangan Ulama’
1) Ulama’ yang memperbolehkan
Diantara ulama’ yang membolehkan adalah Imam al-Ghazali,
Syaikh al-Hariri, Syaikh Syalthut, Ulama’ yang membolehkan ini berpendapat
bahwa diperbolehkan mengikuti progaram KB dengan ketentuan antara lain, untuk
menjaga kesehatan si ibu, menghindari kesulitan ibu, untuk menjarangkan anak.
Mereka juga berpendapat bahwa perencanaan keluarga itu tidak sama dengan
pembunuhan karena pembunuhan itu berlaku ketika janin mencapai tahap ketujuh
dari penciptaan. Mereka mendasarkan pendapatnya pada surat al-Mu’minun ayat:
12, 13, 14.
2)
Ulama’ yang melarang
Selain ulama’ yang memperbolehkan ada para ulama’ yang
melarang diantaranya ialah Prof. Dr. Madkour, Abu A’la al-Maududi. Mereka
melarang mengikuti KB karena perbuatan itu termasuk membunuh keturunan seperti
firman Allah:
ولا تقتلوا أولادكم من إملق نحن
نرزقكم وإياهم
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut
(kemiskinan) kami akan memberi rizkqi kepadamu dan kepada mereka”.
E.
Macam-macam Alat Kontrasepsi
Dalam pelaksanaan KB harus menggunakan alat kontrsepsi yang
sudah dikenal diantaranya ialah:
- Pil, berupa tablet yang berisi progrestin yang bekerja dalam tubuh wanita untuk mencegah terjadinya ovulasi dan melakukan perubahan pada endometrium.
- Suntikan, yaitu menginjeksikan cairan kedalam tubuh. Cara kerjanya yaitu menghalangi ovulasi, menipiskan endometrin sehingga nidasi tidak mungkin terjadi dan memekatkan lendir serlak sehingga memperlambat perjalanan sperma melalui canalis servikalis.
- Susuk KB, levermergostrel. Terdiri dari enam kapsul yang diinsersikan dibawah kulit lengan bagian dalam kira-kira sampai 10 cm dari lipatan siku. Cara kerjanya sama dengan suntik.
- AKDR (Alat Kontrasepsi Dalam Rahim) terdiri atas lippiss loop(spiral) multi load terbuat dari plastik harus dililit dengan tembaga tipis cara kerjanya ialah membuat lemahnya daya sperma untuk membuahi sel telur wanita.
- Sterelisasi (Vasektomi/ tubektomi) yaitu operasi pemutusan atau pengikatan saluran pembuluh yang menghubungkan testis (pabrik sperma) dengan kelenjar prostat (gudang sperma menjelang diejakulasi) bagi laki-laki. Atau tubektomi dengan operasi yang sama pada wanita sehingga ovarium tidak dapat masuk kedalam rongga rahim. Akibat dari sterilisasi ini akan menjadi mandul selamanya.
Alat-alat konrasepsi lainnya adalah kondom, diafragma,
tablet vagmat, dan tiisu yang dimasukkan kedalam vagina. Disamping itu ada cara
kontrasepsi yang bersifat tradisional seperti jamuan, urut dsb.
Metode/ Alat Kontrasepsi dan Hukum
Penggunaannya
Ada lima 5 persoalan yang terkait
dengan penggunaan alat kontrasepsi, yaitu :
1)
Cara kerjanya, apakah mencegah kehamilan (man’u al-haml) atau menggugurkan
kehamilan (isqat al-haml)?
2)
Sifatnya, apakah ia hanya pencegahan kehamilan sementara atau bersifat
pemandulan permanen (ta’qim)?
3)
Pemasangannya, Bagaimana dan siapa yang memasang alat kontrasepsi tersebut?
(Hal ini berkaitan dengan masalah hukum melihat aurat orang lain).
4)
Implikasi alat kontrasepsi terhadap kesehatan penggunanya.
5)
Bahan yang digunakan untuk membuat alat kontrasepsi tersebut.
Alat kontrasepsi yang dibenarkan
menurut Islam adalah yang cara kerjanya mencegah kehamilan (man’u al-haml),
bersifat sementara (tidak permanen) dan dapat dipasang sendiri olrh yang
bersangkutan atau oleh orang lain yang tidak haram memandang auratnya atau oleh
orang lain yang pada dasarnya tidak boleh memandang auratnya tetapi dalam
keadaan darurat ia dibolehkan. Selain itu bahan pembuatan yang digunakan harus
berasal dari bahan yang halal, serta tidak menimbulkan implikasi yang membahayakan
(mudlarat) bagi kesehatan.
Alat/metode kontrasepsi yang
tersedia saat ini telah memenuhi kriteria-kriteria tersebut diatas, oleh karena
itu dapat disimpulkan bahwa KB secara substansial tidak bertentangan dengan
ajaran Islam bahkan merupakan salah satu bentuk implementasi semangat ajaran
Islam dalam rangka mewujudkan sebuah kemashlahatan, yaitu menciptakan keluarga
yang tangguh, mawardah, sakinah dan penuh rahmah. Selain itu, kebolehan (mubah)
hukum ber-KB, dengan ketentuan-ketentuan seperti dijelaskan diatas, sudah
menjadi kesepakatan para ulama dalam forum-forum ke Islaman, baik pada tingkat
nasional maupun Internasional (ijma’al-majami).
Sumber: Drs.H. Aminudin
Yakub,MA-Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat
F. Cara KB
yang diperbolehkan dan yang dilarang oleh islam
1. Cara yang diperbolehkan
Ada beberapa macam cara pencegahan kehamilan yang
diperbolehkan oleh syara’ antara lain,menggunakan
pil,suntikan,spiral,kondom,diafragma,tablet vaginal,tissue. Cara ini
diperbolehkan asal tidak membahayakan nyawa sang ibu. Dan cara ini dapat
dikategorikan kepada azl yang tidak dipermasalahkan hukumnya. Sebagaimana
hadits kami:
كنا نعزل علي عهد وسول الله ص . م.
فلم ينهها ( رواه مسلم)
‘’ kami dahulu dizaman nabi SAW melakukan azl,tetapi beliau
tidak melarangnya.’’
2.
Cara yang dilarang
Ada juga cara pencegahan kehamilan yang dilarang oleh
syara’,yaitu dengan cara merubah atau merusak organ tubuh yang bersangkutan.
Cara-cara yang termasuk kategori ini antara lain,vasektomi,tubektomi,aborsi.
Hal ini tidak diperbolehkan karena hal ini,menentang tujuan pernikahan untuk
menghasilkan keturunan.
G. Pandangan Hukum Islam Tentang Keluarga Berencana
1.
Hukum Ber-KB
KB secara prinsipil dapat diterima
oleh Islam, bahkan KB dengan maksud menciptakan keluarga sejahtera yang
berkualitas dan melahirkan keturunan yang tangguh sangat sejalan dengan tujuan
syari`at Islam yaitu mewujudkan kemashlahatan bagi umatnya. Selain itu, Kb juga
memiliki sejumlah manfaat yang dapat mencegah timbulnya kemudlaratan. Bila
dilihat dari fungsi dan manfaat KB yang dapat melahirkan kemaslahatan dan
mencegah kemudlaratan maka tidak diragukan lagi kebolehan KB dalam Islam.Namun
persoalannya kemudian adalah : sejauh mana ia diperbolehkan? dan apa saja
batasannya?. Hal tersebut akan terjawab pada penjelasan dibawah ini.
2.
Makna Keluarga Berencana
Para ulama yang membolehkan KB
sepakat bahwa Keluarga Berencan (KB) yang dibolehkan syari`at adalah suatu
usaha pengaturan/penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan
sementara atas kesepakatan suami-isteri karena situasi dan kondisi tertentu
untuk kepentingan (maslahat) keluarga. Dengan demikian KB disini mempunyai arti
sama dengan tanzim al nasl (pengaturan keturunan). Sejauh pengertiannya adalah
tanzim al nasl (pengaturan keturunan), bukan tahdid al nasl (pembatasan
keturunan) dalam arti pemandulan (taqim) dan aborsi (isqot al-haml), maka KB
tidak dilarang. Pemandulan dan aborsi yang dilarang oleh Islam disini adalah
tindakan pemandulan atau aborsi yang tidak didasari medis yang syari`i. Adapun
aborsi yang dilakukan atas dasar indikasi medis, seperti aborsi untuk
menyelamatkan jiwa ibu atau karena analisa medis melihat kelainan dalam
kehamilan, dibolehkan bahkan diharuskan. Begitu pula dengan pemandulan, jika
dilakukan dalam keadaan darurat karena alasan medis, seperti pemandulan pada
wanita yang terancam jiwanya jika ia hamil atau melahirkan maka hukumnya mubah.
Kebolehan KB dalam batas pengertian diatas sudah banyak difatwakan , baik oleh
individu ulama maupun lembaga-lembaga ke Islaman tingkat nasional dan
internasional, sehingga dapat disimpulkan bahwa kebolehan KB dengan pengertian
/batasan ini sudah hampir menjadi Ijma`Ulama. MUI (Majelis Ulama Indonesia)
juga telah mengeluarkan fatwa serupa dalam Musyawarah Nasional Ulama tentang
Kependudukan, Kesehatan dan Pembangunan tahun 1983. Betapapun secara teoritis
sudah banyak fatwa ulama yang membolehkan KB dalam arti tanzim al-nasl, tetapi
kita harus tetap memperhatikan jenis dan cara kerja alat/metode kontrasepsi
yang akan digunakan untuk ber-KB.
H. Pro KB
Menurut kelompok ulama
yang membolehkan, dari segi nash, tidak ada nash yang sharih secara eksplisit
melarang ataupun memerintahkan ber-KB.Mereka juga beralasan dari sudut pandang
ekonomi dan kesehatan, antara lain,sebagai berikut:
a.Untuk memberikan kesempatan bagi wanita
beristirahat antara dua kehamilan.
b.Jika salah satu atau kedua orang pasangan suami
istri memiliki penyakit yang dapatmenular
c.Untuk melindungi kesehatan ibu
d.Jika keuangan suami istri tidak mencukupi untuk
membiayai lebih banyak anak.
Imam al-ghazali
menambahkan satu lagi, yaitu menjaga kecantikan ibu.Secara umum lembaga-lembaga
fatwa di Indonesia menerima dan membolehkan KB. Majelis Ulama Indonesia
menjelaskan, bahwa ajaran islam membenarkan KeluargaBerencana. Argumen yang
membolehkannya adalah untuk menjaga kesehatan ibu dan anak, pendidikan anak
agar menjadi anak yang sehat, cerdas, dan sholeh.
Majelis Tarjih Muhamadiyah
memandang KB sebagai jalan keluar dari keadaan mendesak, dibolehkansebagai
hukum pengecualian, yakni:
a.
Untuk menjaga keselamatan
jiwa atau kesehatan ibu
b.
Untuk menjaga keselamatan
agama, orang tua yang dibebani kewajiban mencukupikeperluan hidup keluarga dan
anak-anaknya.
c.
Untuk menjaga keselamatan
jiwa, kesehatan atau pendidikan anak-anak.Ulama-ulama NU termasuk memperbolehkan
KB didasarkan pada prinsipkemaslahatan keluarga (Mashalihul Usrah) bagi
pengembangan kemaslahatan umum (al-mashalihul ‘Ammah).
Sedangkan menurut ulama ‘’PERSIS’’, KB dalam pengertian pengaturan jarak kelahiran hukumnya
ibadah, dan tidak terlarang.Bagi Negara, program KB dapat mengurangi beban
negara. Contohnya sebelum tahun 1990 diprediksikan, tanpa program KB jumlah
penduduk Indonesia tahun 2000 akan mencapai 285 juta jiwa. Namun dengan program
KB, sensus pada tahun itu menunjukkan jumlah penduduk hanya 205 juta jiwa.
Artinya, ada penghematan energi, pangan, dan sumber daya lain yang semestinya
digunakan oleh 80 juta jiwa. Oleh karena itu programKB terus digalakkan oleh
pemerintah.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Penggunaan alat kontrasepsi dalam KB ini,
diperbolehkan dengan alasan – alasan tertentu misalnya untuk menjaga kesehatan
ibu, mengatur jarak diantara dua kelahiran, untuk menjaga keselamatan jiwa,
kesehatan atau pendidikan anak-anak. Namun, penggunaan kontrasepsi dalam
KB bisa menjadi tidak diperbolehkan apabila dilandasi dengan niat dan alasan
yang salah, seperti takut miskin, takut tidak bisa mendidik anak, dan takut
mengganggu pekerjaan orang tua. Dengan kata lain, penilaian tentang penggunaan kontrasepsi itu sendiri tergantung kepada
niatan dari orang yang melakukannya.
B.
SARAN
Apabila
seseorang hendak menggunakan alat kontrasepsi dalam program keluarga berencana,
maka sebaiknya mempertimbangkan terlebih dahulu segala aspek yang menyangkut
kelancaran penggunaannya. Beberapa aspek yang bharus diperhatikan di antaranya
sebagai berikut:
a.
Alat
kontrasepsi, apakah aman untuk digunakan atau tidak
b. Keuangan
keluarga, bila memiliki keuangan yang cukup mengapa KB
c.
Kesehatan ibu
d. Pandangan
agama islam mengenai pelaksanaan
program tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
1. Hartanto, Hanafi.1994.KB dan Kontrasepsi.Jakarta: Pustaka
Sinar
2.Notoatmojo, Soekidjo.1997.Ilmu Kesehatan Masyarakat.Jakarta:
Rineka Cipta
3.Soetjiningsih, SpAK.1995.Tumbuh Kembang Anak.Jakarta: Penerbit
Buku Kedokteran EGC
4.
Setiadi.2007.Konsep
dan Penulisan Riset Keperawatan.Yogyakarta: Graha Ilmu